Pemekaran wilayah di Malang harus pertimbangkan faktor ekonomis
Category: Sekilas Info
BMS - Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang menjadi Malang Selatan, Malang Utara, dan Malang Barat, harus dijauhkan dari kepentingan politik, melainkan mengedepankan kepentingan ekonomis dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang yang berjumlah 2,8 juta dan tersebar di 33 kecamatan.
Direktur Politic Policy Development (Pordev) Malang, Zia Ulhaq, mengatakan sah-sah saja masyarakat Kabupaten Malang yang berada di wilayah Malang Utara, Malang Selatan, dan Malang Barat mempersiapkan diri untuk memisahkan diri dari Pemkab Malang.
Hal itu menyusul posisi masyarakat pada titik anti klimaks karena merasa tidak puas terhadap pelayanan publik, serta tidak maksimalnya pembangunan infrastruktur di wilayah Malang Selatan.
“Namun yang perlu digaris bawahi asalkan pemekaran wilayah tersebut tidak berdasarkan tendensi untuk kepentingan politik. Namun lebih mengutamakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan maupun ekonomi masyarakat,” kata Zia Ulhaq di Malang hari ini.
Karena, kalau berdasarkan faktor politik, ujar dia, kondisi masyarakat tetap akan sama dengan yang ada seperti sekarang ini. Menurutnya, wilayah Kabupaten Malang saat ini terdiri dari 33 kecamatan.
Sehingga bila dari jumlah kecamatan itu dibagi dua wilayah secara administrasi sudah layak. Karena tiga wilayah di Malang Barat menyatakan bergabung dengan Kota Batu.
“Sebab pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang (UU) Otonomi Daerah (Otoda) minimal harus memiliki enam kecamatan dan memiliki potensi untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). [BS/ris]
Blogger Malang Selatan
Comments (0)
Posting Komentar